
Persyaratan KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- 1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- 2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- 3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2024 :
- 1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- 2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- 3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- 4. Fotocopy KTP
- 5. Fotocopy Kartu Keluarga
- 6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- 7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus